Problematika Daftar Pemilih

Oleh : Supardi

Permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan/pemilu dari tahun ke tahun mengalami perbedaan. Hal ini terjadi seiring proses perkembangan demokrasi yang terus mengalami perubahan dan penyempurnaan untuk setiap periode penyelenggaraan pemilihan/pemilu. Semisal penggunaan dan pemanfaat teknologi informasi yang mengalami perkembangan cukup pesat juga diupayakan dapat dipergunakan untuk membantu penyelenggaraan pemilihan/pemilu.

Untuk mengantisipasi permasalahan tentang data pemilih ini memang perlu penyiapan dan pelaksanaan yang matang dalam proses pemutakhiran. Penyiapan dan kesiapan Sumber Daya Manusia sebagai pelaksana dalam proses pemutakhiran data pemilih menjadi tumpuan awal. Hal ini perlu menjadi perhatian utama mengingat pada saat proses pemutakhiran data pemilih sering ditemukan dilapangan tentang ketidaksiapan petugas,  kapasitas SDM petugas pemutakhiran yang seadanya sebagai akibat hanya ditunjuk oleh pemangku wilayah. Bahkan yang sangat ironis petugas yang sudah ditunjuk tidak bersedia menjalankan tugas sebagai pelaksana pemutakhiran data pemilih.

 

Dasar pemutakhiran data pemilih.

Dalam sistem penyelenggaran pemilihan atau pemilu regulasi yang berlaku untuk proses pemutakhiran data pemilih selalu berbeda. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan walikota regulasi mengatur bahwa daftar pemilih berdasarkan De Yure atau lebih dikenal berdasar sesuai alamat Kartu Tanpa Penduduk setempat.  Dengan demikian penduduk yang beralamat KTP diluar wilayah tidak didata sebagai Data pemilih. Sedangkan dalam penyelenggaran Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden regulasi yang mengatur berdasar De Yure dan De Facto, atau hanya berdasar pada De Yure seperti halnya pada Pemilu serentak 2019 yang baru lalu.

 

Problematika yang terjadi tentang Daftar Pemilih.

Permasalahan klasik dan yang tidak dapat terselesaikan secara tuntas dari sekian penyelenggaraan pemilihan/pemilu diantaranya tentang daftar pemilih. Permasalahan tentang daftar pemilih selalu muncul selama proses pemutakhiran maupun pada saat pemungutan suara.

Pada proses pemutakhiran data pemilih permasalahan yang terjadi diantaranya :

  • Masih banyak ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tercecer tidak terdaftar sebagai data pemilih,
  • Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar seterbagai data pemilih,
  • Pemilih yang tidak jelas keberadaannya alias pemilih siluman,
  • Pemilih yang sudah meninggal masih tercatat sebagai data pemilih,
  • Pemilih tercatat ganda
  • Data Kependudukan Pemilih yang tidak lengkap

Sedangkan permasalahan yang muncul pada saat pemungutan suara diantaranya banyak pemilih yang sudah terdaftar pada data pemilih tetapi tidak dapat menggunakan hak suaranya karena kurangnya logistik surat suara di TPS tertentu dan permasalahan-permasalahan lain yang selalu saja muncul seperti sebab akibat yang saling terkait.

 

Alternatif Solusi yang dapat ditempuh.

Mengingat data pemilih ini merupakan komponen yang penting dalam proses penyelenggaraan pemilu agar terwujud pemilu yang berintegritas. Maka sudah sewajarnya penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu untuk menyiapkan dengan seksama segala hal yang diperlukan dalam proses pemutakhiran data pemilih.  KPU sekiranya berani mengambil langkah perubahan dalam rekrutmen tenaga pemutakhiran data pemilih yang semula berdasar penunjukkan oleh Pamong Desa/Pak Dukuh, diubah dengan rekruitmen langsung untuk mencari SDM yang mempunyai kapasitas dan bersedia bertugas sesuai ketentuan. Sedangkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan proses pemutakhiran data pemilih juga mengawal dengan penuh dedikasi dan tanggungjawab. (*)

*Penulis Adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com