MUNGKIN ada banyak yang bertanya mengenai sah atau tidaknya puasa seseorang yang lupa melaksanakan mandi besar hingga masuk waktu subuh pasca berhubungan suami istri. Pertanyaan tersebut tentu wajar karena setiap muslim menginginkan puasanya sempurna dan diterima disisi-Nya.
Dalam sebuah hadis dijelaskan suatu ketika Rasulullah SAW dalam keadaan junub saat memasuki adzan subuh, namun ia tetap berpuasa.
“Marwan mengabarkan bahwa sesungguhnya Aisyah dan Ummu Salamah memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapati waktu fajar (adzan Subuh) dalam kondisi junub karena berhubungan dengan istrinya, maka beliau mandi dan tetap berpuasa” (HR. Al Bukhari)
Hadis diatas jelas memberikan jawaban kepada kita bahwa berpuasa dalam keadaan masih belum melaksanakan mandi wajib tidak menggugurkan puasa. Namun demikian, ada hal yang digaris bawahi dari hadist diatas yaitu berhubungan dengan istri, bukan mimpi, onani, ataupun berhubungan badan secara tidak sah alias maksiat.
Dengan kata lain, kondisi junub yang terjadi pada Rasulullah saat itu adalah junub yang dibenarkan agama, bukan junub yang didasari nafsu syaiton. Dalam sebuah hadist lainnya, dengan redaksi yang berbeda juga dari Aisyah dan Ummu Salamah:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah masuk waktu Subuh dalam kondisi junub bukan karena mimpi, kemudian beliau tetap berpuasa” (HR. Muslim). (sya)
Redaktur: Rudi F