Bawaslu Temukan Kekeliruan Tiga Ribu Lebih Data Pemilih Pilbup Sleman yang direkap PPK

SLEMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kabupaten Sleman) menemukan kekeliruan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Bupati Sleman yang dilaksanakan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), yang berlangsung sejak Rabu (2/9/2020) hingga Kamis (3/9/2020) di 17 kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengungkapkan, Kekeliruan penjumlahan data pemilih ke dalam formulir rekapitulasi sebanyak 3.352 data pemilih di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Gamping dan Kecamatan Minggir.

Temuan kekeliruan data tersebut, kata Kariem, berdasarkan laporan hasil pengawasan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman.

“Kekeliruan penjumlahan itu terdapat pada kolom pemilih A.KWK,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (04/09/2020).

Seperti diketahui, formulir A.KWK adalah formulir data pemilih yang disusun oleh KPU dan selanjutnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di lapangan pada saat berlangsungnya tahapan coklit pada 15 Juli 2020 – 13 Agustus 2020. Karim mengatakan, kekeliruan penjumlahan data pemilih A.KWK di Kecamatan Gamping terjadi di seluruh desa dan seluruh TPS sehingga jumlahnya cukup banyak mencapai 3.351. Sementara, di Kecamatan Minggir hanya terdapat kekeliruan 1 angka.

“Kekeliruan penjumlahan pemilih A.KWK di Gamping itu terjadi di Desa Balecatur, Ambarketawang, Banyuraden, Nogotirto, dan Trihanggo,” kata Karim.

Sebelum menghadiri rapat rapat pleno rekapitulasi, Panwaslu Kecamatan Gamping bersama Bawaslu terlebih dahulu mengecek hasil plemo rekapitulasi DPHP tingkat desa yang dilakukan PPS se-Kecamatan Gamping. Dari hasil pengecekan itu, diketahui terdapat selisih sebanyak 3.351 pemilih yang telah ditetapkan di dalam pleno seluruh PPS dari jumlah yang seharusnya tercatat sebanyak 72.017 pemilih. “Saat itu, jumlah keseluruhan hasil pleno rekapitulasi di PPS hanya berjumlah 68.486 pemilih,” kata Karim.

Namun, lanjut Karim, kekeliruan penjumlahan data pemilih A.KWK itu sedari awal telah diakui PPK Kecamatan Gamping saat hendak memulai rapat pleno rekapitulasi DPHP tingkat Kecamatan. “Sehingga proses pembetulan angka pemilih A.KWK hasil rekapitulasi tingkat desa dilakukan saat itu juga oleh masing-masing PPS di forum pleno kecamatan dengan disaksikan oleh Panwaslu dan perwakilan partai politik yang hadir, baru kemudian direkap hasil rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan,” jelas Karim.

Terpisah, anggota Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, meski tidak mendapatkan salinan data pemilih A.KWK dari KPU Kabupaten Sleman, bukan berarti Bawaslu dan jajarannya tidak melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Bupati Sleman tahun 2020. Bawaslu senantiasa melakukan pengawasan dengan menempuh berbagai cara demi membantu KPU dan jajarannya dalam menyusun daftar pemilih yang valid dan akurat.

“Walaupun tidak diberikan data pemilih A.KWK, kami terus berupaya mencari data-data pemilih yang mungkin diperkirakan luput dari perhatian KPU,” kata Arjuna.

Salah satu contohnya, lanjut Arjuna, pada 13 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Sleman menyampaikan saran perbaikan data pemilih kepada KPU Kabupaten Sleman sebanyak 283 data pemilih untuk dilakukan pencermatan ulang. Data-data itu terdiri dari data pemilih pemula, penduduk masuk, penduduk keluar, penduduk meninggal, dan penduduk di bawah usia 17 tahun tapi sudah menikah. Dari seluruh jumlah tersebut, sebanyak 223 data atau sekitar 78,79% telah dilengkapi dengan nama pemilih, NIK, dan alamat, sementara yang tidak lengkap hanya sekitar 60 data pemilih. Data yang tidak lengkap ini memang mayoritas tanpa NIK, namun nama dan alamatnya sudah lengkap.

“Mengapa tanpa NIK tetap kami sampaikan juga, karena Bawaslu memang tidak diberikan daftar pemilih A.KWK yang sudah dilengkapi NIK oleh KPU Sleman. Harapannya agar KPU dapat melakukan pencermatan ulang agar nama-nama itu bila memang tidak memenuhi syarat dicoret dari daftar pemilih, dan bila memenuhi syarat dimasukkan ke dalam daftar pemilih, karena KPU sudah memiliki NIK seluruh pemilih di Sleman di formulir A.KWK itu,” tutur Arjuna.

Data-data pemilih yang telah lengkap, sambung Arjuna, telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sleman. Bawaslu Sleman sendiri tidak menyangkal bila masih terdapat kekurangan dalam menyampaikan saran dan masukan ke KPU Sleman terkait data-data pemilih ini dengan berbagai kendala dan keterbatasannya dalam mengakses data pemilih.

“Namun Bawaslu dan Panwaslu se-Sleman terus berupaya memberikan masukan terbaik untuk KPU demi terwujudnya daftar pemilih yang valid dan akurat,” ujarnya. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com