JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mantan anggota DPR RI, Angelina Sondakh. Mantan Putri Indonesia 2001 ini divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 8 bulan kurungan, atas kasus korupsi pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas.
Selain memberikan hukuman berat kepada mantan politisi Partai Demokrat ini, JPU juga mewajibkan mantan politisi Partai Demokrat itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan US$ 2,350 juta. Jika tidak dibayar dalam sekian waktu, harus diganti lima tahun penjara.
Hakim MA, Artidjo Alkostar dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (21/11) mengatakan, keputusan yang diambil tersebut sesuai dengan ketentuan, berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang sah sesuai hukum.
“Keputusan ini sah sesuai hukum,” ungkapnya.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan, Angie sapaan akrab Angelina Sondakh, terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus tersebut. Anggie aktif meminta uang dari Direktur Pemasaran PT. Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen.
Uang itu diberikan ke Angie 50 persen pada saat pembahasan anggaran di DPR dan 50 persen setelah DIPA turun.
Kasasi itu diputus pada, Rabu (20/11). Adapun hakim yang menangani perkara ini adalah Artidjo Alkostar, MS Lume, dan Asikin.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Anggie, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Angie terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Terdakwa korupsi permainan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4,5 tahun penjara, juga tanpa uang pengganti.
Sementara Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman Anggie dapat menjadi contoh hakim dan badan peradilan lain dalam memutus perkara serupa (yurisprudensi).
“Putusan MA yang memperberat hukuman Angelina menjadi 12 tahun penjara itu, mencerminkan ketajamaan rasa kepekaan dan keadilan sosial. Vonis tersebut diputuskan di tengah-tengah pusaran pemikiran para penegak hukum yang masih bermazhab ultrakonservatif positivistik dan tandus dari roh keadilan, seperti tecermin dalam rendahnya beberapa vonis terdakwa korupsi,” ungkapnya kepada wartawan. (ded/lia/ac)
Redaktur: Aristianto Zamzami